Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Pasalnya kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan.
- Gencarkan Sosialisasi Pelindungan PMI, Kepala BP2MI: Jangan Ikuti Bujuk Rayu Sindikat Pekerja Migran
- Jumhur Hidayat: Kerusuhan di PT GNI Morowali Utara Akibat Ketidakadilan Pekerja Lokal
- Melawan, "Rakyat Indonesia" akan Gelar Aksi Protes 14 Februari
Baca Juga
Agar kebutuhan para buruh bisa terpenuhi, Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo mengatakan, minimal kenaikan UMP mencapai 15 persen.
"Karena melihat kondisi ekonomi sekarang ini serbanaik, sehingga tidak layak jika di bawah 15 persen. Kita usulkan kenaikan UMP di atas 15 persen," kata Tri Susilo, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (23/11).
Menurutnya, patokan kenaikan maksimal 10 persen oleh pusat dapat mengindikasikan kenaikan UMP lebih kecil. Seperti tahun lalu, kenaikan hanya 0,35 persen atau Rp8.484,61 menjadi Rp2.440.486,81.
"Yang kita takutkan seperti itu. Pusat dan daerah kan beberapa tingkat inflasinya," terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Paryanto mengaku masih menunggu penetapan UMP Lampung yang diundur ke 28 November mendatang.
"UMK belum ditetapkan, masih menunggu penetapan UMP tanggal 28 November," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
- Tok! Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 30 Daerah Indonesia
- Gencarkan Sosialisasi Pelindungan PMI, Kepala BP2MI: Jangan Ikuti Bujuk Rayu Sindikat Pekerja Migran
- PKS Lampung Kukuhkan Bacaleg dan Koordinator Dapil Pemilu 2024