Berikut daftar kenaikan UMP 2024 di 30 provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.
- Naik 8,26 Persen, UMP Sumsel Cenderung Berbau Politis
- Buruh Lampung Nilai Kenaikan UMP 10 Persen Tak Sesuai Kebutuhan Ekonomi
- BBM naik, Zeira Salim Ritonga: Pemprov Sumut Harus Sesuaikan Upah Buruh
Baca Juga
Sudah ada 30 pemerintah daerah yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2024). Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Sementara itu, dalam Pasal 26 ayat (4) PP memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Berikut daftar kenaikan UMP 2024 di 30 provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
22. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
23. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
24. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
25. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
26. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
27. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
28. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
29. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
30. Papua Barat (naik 1,1 persen)
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
- Naik 8,26 Persen, UMP Sumsel Cenderung Berbau Politis
- Buruh Lampung Nilai Kenaikan UMP 10 Persen Tak Sesuai Kebutuhan Ekonomi
- BBM naik, Zeira Salim Ritonga: Pemprov Sumut Harus Sesuaikan Upah Buruh